INFO TERBARU.!!Ahirnya Aturan disahkan Sri Mulyani !!! Harga r0k0k resmi naik 1 Januari 2017
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah di tandatangani Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 147/PMK. 010/2016 mengenai Pergantian Ketiga Atas Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 179/PMK. 011/2012 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menambah tarif cukai r@k@k rata-rata sebesar 10, 54 %, juga mengatur tentang Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Karenanya ada PMK ini, jadi tarif cukai yang diputuskan kembali tak bisa lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Diluar itu, harga jual eceran tak bisa lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang tentang Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gr serta Tarif Cukai per Batang atau Gr seperti terdaftar dalam Lampiran II (product dalam negeri) serta Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017, " bunyi Pasal 2 ayat (2b, c) PMK itu seperti ditulis dalam website Setkab, Senin (10/10).
Karenanya ada PMK ini, jadi tarif cukai yang diputuskan kembali tak bisa lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Diluar itu, harga jual eceran tak bisa lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang tentang Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gr serta Tarif Cukai per Batang atau Gr seperti terdaftar dalam Lampiran II (product dalam negeri) serta Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017, " bunyi Pasal 2 ayat (2b, c) PMK itu seperti ditulis dalam website Setkab, Senin (10/10).
Merujuk pada PMK itu, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) r@k@k Sigaret Kretek Mesin (SKM) terendah yaitu Rp 655 atau naik dari mulanya Rp590. Sedang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) terendah Rp 585 atau naik dari mulanya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) terendah Rp 400 dan ini dapat naik dari mulanya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) serta Sigaret Putih Tangan Filter terendah Rp 655 serta ini juga naik dari mulanya Rp 590.
Mengenai harga jual eceran paling rendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1. 120 serta harga jual eceran paling rendah SPM Rp 1. 030. Untuk harga jual eceran paling rendah SKT atau SPT Rp 1. 215 serta harga jual eceran paling rendah SKTF serta SPTF yaitu Rp 1. 120.
Pertimbangan pemerintah menambah tarif cukai r@k@k serta harga jual eceran rokok hasil tembakau yaitu dalam rencana meningkatkan pengendalian konsumsi barang terkena cukai berbentuk hasil tembakau serta memerhatikan potensi penerimaan di bagian cukai hasil tembakau yang berkaitan.
" Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, " bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomer 147/PMK. 010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum serta HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
INFO TERBARU.!!Ahirnya Aturan disahkan Sri Mulyani !!! Harga r0k0k resmi naik 1 Januari 2017
Reviewed by Unknown
on
02.48
Rating:
Reviewed by Unknown
on
02.48
Rating:

Tidak ada komentar