JIKA anda SETUJU AYO SHARE.!!Ancaman Denda 75jta Bila Ada Oknum Pungut Biaya Bikin KTP, KK, Akta Kelahiran (GRATIS). Ayo Beritahu Kesemua Warga
Mulai awal tahun ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yaitu UU No. 24 th. 2013, perubahan atas UU No. 23 th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
“Semuanya dari mulai pembuatan KTP hingga akta kelahiran yg telat juga termasuk. Pokoknya semua gratis. Berdasar pada undang-undang bila masihlah ada pungutan, jelas sanksinya dapat hukuman pidana, ” ancamnya.
Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, bukan sekedar berlaku di Jakarta, namun di seluruh lokasi Indonesia. Ketentuan itu sesuai sama UU No. 24 Th. 2013 tentang Pergantian atas UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 th. dan atau denda optimal Rp 75 juta.
Purba menyatakan, sebelumnya UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sesungguhnya untuk pembuatan KTP serta KK memanglah gratis. Sementara untuk akta kelahiran bila telat dari 14 hari baru dipakai denda sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu cuma oknum. Sebab, pada intinya telah ada ketentuan kalau bikin KTP serta KK itu tak bayar dengan kata lain gratis, ” ungkap Purba.
Untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji bakal selekasnya melekat stiker di tiap-tiap kantor kelurahan dan kecamatan, supaya orang-orang dapat juga segera menegur dan mengawasinya.
“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberi imbalan pada petugas waktu mengurusi administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya janganlah diberi, ” tekannya.
Sekarang ini, kata Purba, sejumlah 97 % warga ibukota sudah mempunyai KK. Sesaat yang mempunyai akta kelahiran juga mencapai 97 %. Terutama, saat ini pengurusan akta dapat di buat berdasar pada KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru mengetahui bahwa kini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh administrasi.
“Dulu sih pernah dengar kalau buat KTP sama KK gratis, tapi kemarin-kemarin masih banyak juga yang bayar. Meskipun tidak ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke petugas,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Jika peraturan larangan pemberian imbalan kepada petugas benar-benar diterapkan, kata Suprinah, dia pun tidak akan memberi imbalan kepada petugas.
“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.
Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia bilang, penerapan UU Sistem
"helvetica neue" , "arial" , "helvetica" , sans-serif; font-size: large;">
Kependudukan yang baru harus benar-benar diterapkan. Pasalnya, selama ini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran kepada masyarakat ataspembuatan surat-surat maupun administrasi lainnya.
“Selama ini memang tidak jelas nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK ataupun akta kelahiran. Kalau nggak dikasih ada saja petugas yang marah-marah. Nanti di lapangan seharusnya ada juga petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan kalau masih ada petugas yang minta imbalan. Supaya masyarakat tidak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Tobing.
Sebelumnya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan, antara lain biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100.000, perkawinan di gereja Rp 200.000, akta perceraian Rp 150.000, pencatatan pengesahan anak Rp 50.000, serta pencatatan peristiwa penting di luar negeri (lahir, meninggal, dan menikah di luar negeri) Rp 25.000.
Sementara biaya pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10.000 dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000.
Jokowi Akui Masih Ada Pungli...
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis penerapan Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yaitu UU) Nomor 24 Tahun 2013 mampu diterapkan secara maksimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, memang masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen,” ujarnya.
Bekas Walikota Solo ini mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.
“Nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistemnya di lapangan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, selama ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP memang sudah gratis. Namun, beberapa pelayanan masih memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, tidak ada alasan lagi seorang anak tidak punya akta kelahiran. Selain gratis, akta kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.
“Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya mulai Januari 2014, semua gratis. Lagi pula pendapatan retribusinya tidak besar, setahun hanya Rp 8 miliar,” ujarnya.
Meski retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, aturan tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat. Peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli),” tegas Purba.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.
JIKA anda SETUJU AYO SHARE.!!Ancaman Denda 75jta Bila Ada Oknum Pungut Biaya Bikin KTP, KK, Akta Kelahiran (GRATIS). Ayo Beritahu Kesemua Warga
Reviewed by Unknown
on
08.50
Rating:
Reviewed by Unknown
on
08.50
Rating:

Tidak ada komentar